MEGAPOLITAN . 26/01/2025, 09:04 WIB
Dugaan bahwa Pagar Laut dan tanah-tanah yang ada di sekitar kawasan itu tidak memenuhi syarat legalitas semakin menguat setelah pembatalan 50 sertifikat yang disebutkan.
Pembatalan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.
Langkah ini tidak hanya memberikan sinyal tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mengingatkan bahwa pemerintah serius dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan dugaan korupsi yang semakin terungkap, Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat dan negara. (Anisha/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com