d. RZ KSNT;
e. RZ KAW;
f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.”
Kelima, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan:
Pasal 2: “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan:
a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan;
Baca Juga
b. pemanfaatan ruang Laut;
c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan
d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
Pasal 4 ayat (1) Pelanggaran ketentuan pemanfaatanruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb berupa:
a. penggunaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sah;
b. tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatanbangunan dan instalasi di Laut kepada Menteri;
c. tidak menyampaikan laporan tertulis tentangpelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang Laut secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri;
d. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, RZ KSNT;