Pakar Pidana Sebut Sanksi Administratif Tepat Diberikan Pelanggar Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Polemik pagar laut yang terpasang di sejumlah perairan Tangerang dan Bekasi hingga kini masih terus menjadiperhatian publik.
d. RZ KSNT;
e. RZ KAW;
f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.”
Kelima, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan:
Pasal 2: “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan:
a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan;
b. pemanfaatan ruang Laut;
c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan
d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
Baca Juga
Pasal 4 ayat (1) Pelanggaran ketentuan pemanfaatanruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb berupa:
a. penggunaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sah;
b. tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatanbangunan dan instalasi di Laut kepada Menteri;
c. tidak menyampaikan laporan tertulis tentangpelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang Laut secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri;
d. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, RZ KSNT;