Sehingga dengan demikian tujuan akhirnya bahwa dalam pemanfaatan/pengelolaan ruang laut agar memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuranrakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut yaitu disekitar perairan Tangerang dan Bekasi, serta wilayah lainnya
"Sebagaimana tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang laut," terang Agus.