MEGAPOLITAN . 21/01/2025, 16:06 WIB
d. RZ KSNT;
e. RZ KAW;
f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.”
Kelima, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMenteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan:
Pasal 2: “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan:
a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan;
b. pemanfaatan ruang Laut;
c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan
d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
Pasal 4 ayat (1) Pelanggaran ketentuan pemanfaatanruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufb berupa:
a. penggunaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sah;
b. tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatanbangunan dan instalasi di Laut kepada Menteri;
c. tidak menyampaikan laporan tertulis tentangpelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang Laut secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri;
d. pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasiKKPRL yang tidak sesuai dengan RTR, RZ, KAW, RZ KSNT;
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id