Polisi Bongkar Praktik Prostitusi, Anak di Bawah Umur Layani 70 Pria Hidung Belang

fin.co.id - 14/01/2025, 19:53 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi, Anak di Bawah Umur Layani 70 Pria Hidung Belang

Polisi amankan empat pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi online. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membongkar praktik prostitusi online di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, dua korban yang masih di bawah umur harus melayani pria hidung belang sebanyak 70 orang.

"Korban harus melayani 70 tamu untuk bisa dibayar Rp3,5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Kalau tidak mau, korban diancam secara fisik. Tidak hanya itu juga, kata dia, korban juga dijerat dengan dengan utang. Namun, para korban tidak dibayar hingga jumlah tersebut tercapai.

Dia mengatakan, eksploitasi seksual terhadap dua anak bau kencur itu terjadi sejak Oktober 2024. Kata dia, muncikari yang terlibat menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan korban kepada para tamu yang datang ke hotel.

Baca Juga

"Korban dibeli dari agen pertama dengan pembayaran Rp1 juta, kemudian dijual ke agen kedua untuk melayani (pria hidung belang) di hotel," katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, polisi sudah meringkus empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, kata dia, berperan sebagai admin, yakni RA alias A dan MRC alias B, sementara dua lainnya bertugas sebagai pengantar atau pengawal korban, yaitu MR alias M dan R.

Tersangka dan korban kini telah diamankan, sementara barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp1.050.000, empat unit HP, dan print out rekening koran.

Dalam proses pengungkapan ini, korban yang masih di bawah umur didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan dan orang tua untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Pelanggan yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 76.i Jo 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga

Serta Pasal 76.d Jo 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

(Faj)

Mihardi
Penulis