fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025.
“Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Ekiawan menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). Kosasih lebih dulu ditahan penyidik.
“Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) (jabatan pada saat kasus berlangsung) pada tanggal 8 Januari 2025, dalam perkara yang sama,” ujar Tessa.
Baca Juga
- Prabowo Tidak Suka Ada yang Jelek-jelekin Megawati
- Teori Denny JA tentang Agama di Era AI Mulai Diajarkan di Kampus
Sementara itu, Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha mengaku bingung dengan sikap KPK yang menahan kliennya.
Pasalnya, eks Dirut Insight Investment Management itu, mencoba membantu Taspen mengelola uang.
“Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa merecover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami,” ujar Aditya.
Menurutnya, Lembaga Antirasuah itu tidak memiliki alasan untuk menahan Ekiawan. Terlebih, kliennya kooperatif, dan tidak bakal kabur dari perkara yang menjeratnya. (Ayu)
“Apakah klien kami akan menghilangkan barang bukti? Sudah disita. Apakah dia akan melarikan diri? Dia udah sebagai eks dirut,” ucap Aditya.
Baca Juga
- Melalui Keberpihakan terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja
- BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025 Versi Majalah TIME
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Sejumlah uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE).