MEGAPOLITAN . 11/01/2025, 19:43 WIB

Laut Tangerang Adalah Properti Umum, Gak Boleh Dipagari Seenaknya

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang, Banten, telah menyalahi aturan perundang-undangan. Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

"Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut. Karena dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang itu juga menjadi common property. Kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan," tegas Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Sabtu 11 Januari 2025.

Bahkan, lanjutnya, laut bila di Indonesia disebutkan sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan.

Dia juga menyebut apabila laut tersebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.

"Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu nggak bisa pemagaran. Kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara. Semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal," tuturnya.

Apabila tindakan pemagaran laut tersebut dibiarkan maka dikhawatirkan dapat menjadi yurisprudensi negatif yang bisa ditiru pula oleh masyarakat lain.

"Menurut saya kita dudukkan kepada peraturan perundang-undangan. Sehingga negara betul-betul menjadi negara yang panglimanya adalah peraturan perundang-undangan. Panglimanya adalah hukum," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com