Common Property
Laut Tangerang Adalah Properti Umum, Gak Boleh Dipagari Seenaknya
Laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
TERKINI
TERPOPULER
1
Mario Aji dan Veda Pratama, Perjuangan Indonesian Heroes Menuju Panggung Dunia
2 hari lalu
2
Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia
2 hari lalu
3
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
22 jam lalu
4
Analisis dan Prediksi Skor Inter Milan vs Parma: Rekor Pertemuan Berpihak ke Tuan Rumah!
2 hari lalu
5
Avenged Sevenfold Guncang JIS, Lagu Dear God Bawa Deathbat Indonesia Bernostalgia
2 hari lalu

