fin.co.id - Peristiwa penembakan yang mengguncang Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025 kini membuka tabir keterlibatan anggota TNI AL.
Ternyata, salah satu pelaku penembakan adalah oknum dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), satuan elit TNI AL.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden ini, dan bagaimana penegakan hukum di tubuh militer?
Penembakan Berawal dari Jual Beli Mobil
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan bahwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang dipicu oleh permasalahan jual beli mobil rental.
Ketika oknum TNI AL terlibat dalam pengeroyokan oleh 15 orang tak dikenal, satu anggota militer berinisial AA yang berasal dari Kopaska melepaskan tembakan untuk membela diri.
Tembakan itu mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya terluka.
Keterlibatan Kopaska dan KRI Bontang: Apa yang Perlu Kita Ketahui?
Dari tiga oknum TNI AL yang ditahan, dua di antaranya berasal dari Kopaska, satu satuan elit yang dikenal karena kemampuan tempur khususnya di laut.
Baca Juga
Satu lainnya berasal dari KRI Bontang. Denih Hendrata menegaskan bahwa meskipun mereka adalah bagian dari pasukan elit, tindakan pelaku harus diproses secara hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
Mengejutkan! Penembakan Justru Berasal dari Pembelaan Diri
Meski penembakan ini melibatkan anggota militer, Denih Hendrata menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari upaya pembelaan diri setelah anggota TNI AL dikeroyok.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah tindakan menembak tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota militer tersebut? Penegakan hukum akan mengungkap sejauh mana pembelaan diri tersebut memenuhi ketentuan yang sah.
Penegakan Hukum di Militer: TNI AL Janji Tindak Tegas
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) kini menangani kasus ini dengan serius. TNI AL sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun anggotanya yang terbukti bersalah.
"Kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Denih. Tindakan transparan ini diharapkan bisa memberikan keadilan, baik bagi korban maupun bagi lembaga militer itu sendiri. (Cahyono/DSW)