MEGAPOLITAN . 03/01/2025, 09:09 WIB

2 Pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta Diberhentikan Sementara dari Status PNS Usai Jadi Tersangka Korupsi

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan 2 pejabat di Dinas Kebudayaan setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Dua pejabat itu yakni Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa penyimpangan APBD pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebidayaan. 

Selain keduanya turut pula dari pihak swasta yang jadi tersangka bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO). 

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.

Tegas Budi, sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta memberhentikan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” tegas Budi pada Jumat, 3 Januari 2024.

Lanjut Budi, kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta sehingga berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas. 

Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat. 

Budi menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com