Mahfud MD Sentil Prabowo dan Menteri Hukum yang Akan Maafkan Koruptor Jika Ada Denda Damai: Itu Namanya Kolusi!

fin.co.id - 27/12/2024, 08:20 WIB

Mahfud MD Sentil Prabowo dan Menteri Hukum yang Akan Maafkan Koruptor Jika Ada Denda Damai: Itu Namanya Kolusi!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu, 25 Desember 2024. (Anisha/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis