Mahfud MD Sentil Prabowo dan Menteri Hukum yang Akan Maafkan Koruptor Jika Ada Denda Damai: Itu Namanya Kolusi!

fin.co.id - 27/12/2024, 08:20 WIB

Mahfud MD Sentil Prabowo dan Menteri Hukum yang Akan Maafkan Koruptor Jika Ada Denda Damai: Itu Namanya Kolusi!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

fin.co.id - Eks Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku heran dengan wacana pemerintah Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor asalkan berikan denda damai.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut benar-benar salah. Ia mengatakan apabila kasus korupsi diselesaikan dengan denda damai maka dinamakan kolusi.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mantan Menkopolhukam itu mengaku heran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang selalu mencari pembenaran untuk menjelaskan pernyataan Prabowo. 

"Iya, saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," paparnya.

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.

Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.

"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.

"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.

Afdal Namakule
Penulis