Ekonomi . 24/12/2024, 04:40 WIB

PPN Naik 12 Persen, Belanja dengan QRIS Kena Dampak, Begini Penjelasannya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespon kekhawatiran masyarakat terkait dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kepada sistem pembayaran elektronik e-wallet seperti QRIS, 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, bahwa pemungutan tarif PPN diambil dari biaya Merchant Discount Rate (MDR). Dengan kata lain, tarif PPN ini ditanggung oleh para pedagang, bukan konsumen.

"Nanti ada mekanisme antara provider dengan merchant-nya. Nanti merchant yang bayar PPN-nya. Berapa tarif jasanya? Bisa jadi 0,1% dari transaksi bisa jadi 0,2%. Itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita mau bayar sama-sama aja," ujar Dwi Astuti, Senin 22 Desember 2024.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.Ia mencontohkan A membeli TV seharga Rp5.000.000. 

Atas pembelian tersebut, dia terutang PPN sebesar Rp550.000 (asumsi PPN masih 11%), sehingga total pembayaran Rp5.550.000.

"Kita mau pakai Qris, mau pakai cash, dan sama bayarnya Rp 5.550.000. (Contoh selanjutnya) beli kopi, kopi di pinggir jalan, tadi kalau kita beli air mineral, kebetulan kopi nggak terlihatkan PPN, karena minuman, ya. Berapa? Rp 2.500 Harganya dibayar Rp 2.500, pakai Qris," jelasnya.

Dwi menyatakan, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh A tidak akan berbeda apabila menggunakan QRIS maupun menggunakan tunai. 

Alasannya, karena merchant yang akan menanggung tarif PPN-nya bukan konsumen.

"Bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash itu sama. Ini yang saya ingin memberikan klarifikasi. Jadi, beli gorengan pakai QRIS maupun pake cash akan sama harganya," imbuhnya.

Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12% berlaku per 1 Januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan."Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin," ujarnya.

Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12 persen kepada sejumlah layanan streaming seperti Netflix, Youtube Premium, Spotify, dan sebagainya sebenarnya bukanlah kebijakan baru.

Dwi menerangkan, platform layanan streaming seperti Netflix, Youtube Premium, dan Spotify semuanya merupakan objek pajak PPN PMSE, yang sudah diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

"Yang dibayar masyarakat selama ini itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru intinya," jelas Dwi.

Sebelumnya, DJP sendiri dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan bahwa dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id