Nasional . 20/12/2024, 15:55 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi. Askolani bakal diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Desember 2024.
Meski demikian, Tessa belum membeberkan soal materi yang akan didalami tim penyidik terhadap Askolani. KPK akan menyampaikan perkembangan informasi apabila pemeriksaan rampung dilakukan.
Sekadar informasi, Askolani menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021. Ia juga menjabat Komisaris BNI.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata. Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021.
Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Keduanya disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com