Pembuatan ruas jalan sampai jembatan digarap Departemen Pekerjaan Umum (DPU) yang berdiri pada 19 Agustus 1945, dengan Jawatan Jalan-Jalan dan Lalu-Lintas. Kemudian 20 Desember 1949, namanya menjadi Departemen Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.
Mulai 25 Mei 1965 pelaksana realisasi infrastruktur jalan dan jembatan di Republik Indonesia bernama Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga,Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kurun 1966–1968 menjadi Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga. Kemudian periode 1970-1975 disebut Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pada 1982-1988 juga periode 1989-1999 namanya dipertahankan sebagai Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga.
Mulai 2000-2001 memperoleh nama baru Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Prasarana Wilayah. Akan tetapi periode 2004-2006 namanya kembali menjadi Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pada 2006-2009, Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga memiliki 7 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagai bagian dari Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan 3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai perpanjangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah yang membidangi infrastruktur jalan.
Periode 2010-2014 Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga memiliki 8 BBPJN dan 2 BPJN. Selanjutnya, kurun 2015-2018 namanya menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga dengan 8 BBPJN dan 10 BPJN.
Baca Juga
Pada 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga memiliki 8 BBPJN dan 14 BPJN. Dan mulai 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga memiliki 7 BBPJN serta 26 BPJN.
Kemudian, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijadikan dua bagian terpisah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menteri PUPR periode 2014 – 2024 Basuki Hadimuljono secara resmi menyerahkan jabatan kepada Menteri PU Dody Hanggodo dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta (21/10/2024).
Keberadaan Jalan Raya, Ruas Tol dan Jembatan Diabadikan dalam Hari Jalan Nasional
Berangkat dari momentum peresmian tiga ruas tol Trans Jawa oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018, telah terbit Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1511 Tahun 2021 tentang Hari Jalan untuk diperingati setiap 20 Desember.
Tujuannya memberikan motivasi bagi penyelenggara jalan agar selalu bekerja lebih baik serta berinovasi dalam membangun dan mengelola jalan di Indonesia. Sekaligus sebagai tonggak monumen atau pengingat tentang eksistensi jalan di negeri kita.
Berdasarkan hasil penjejakan terhadap Jalan Nasional dan Jembatan Nasional negeri kita, khususnya Jalan Nasional dan Jembatan Nasional yang dibangun semasa kemerdekaan, bisa direkomendasikan beberapa Jalan Nasional dan Jembatan Nasional sebagai dasar penetapan Hari Jalan. Berikut ini adalah kriteria singkat, di mana objektivitas dikedepankan agar terhindar dari situasi subjektivitas:
1.Jalan yang akan ditetapkan sebagai hari jalan adalah jalan dengan status Jalan Nasional atau jembatan dengan status Jembatan Nasional. Bisa berupa jalan arteri primer menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan Nasional atau Jembatan Nasional yang akan ditetapkan sebagai hari jalan adalah jalan yang beridentitas. Identitas jalan bisa mencakup tanggal, bulan, dan tahun. Bisa berkaitan dengan waktu pertama dibuat, dimulainya pembangunan, peresmian, sampai perdana digunakan. Tanpa identitas, tertutup peluang direkomendasikan sebagai dasar penetapan hari jalan.