Nasional . 17/12/2024, 23:21 WIB

Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan ke KPK dan Kortas Tipikor Polri Diduga karena Sering Flexing

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hal itu dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK).

Ketua LSAK, Hariri mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, saat kampanye Pemilu Legislatif 2024, Deddy Sitorus sebagai calon petahana anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara melaksanakan kampanye untuk mendulang suara dengan menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA. Dengan pihak pemberi diduga dua pengusaha asal Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik perusahaan dengan inisial SCA.

Dia menduga, ada hubungan yang tak biasa antara Deddy Sitorus selaku Anggota DPR RI dengan pihak pemberi gratifikasi. Yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya.

"Dedy Sitorus diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak delapan kali pada periode tempus tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dengan total durasi penerbangan diperkirakan selama 48 jam," kata Hariri kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Akurat.co, Selasa 17 Desember 2024.

Berdasarkan tarif yang diberlakukan, penyewaan helikopter jenis EC130T2 oleh PT SCA sebesar USD4.000 per jam.

Nilai pembayaran atau gratifikasi yang diterima Deddy Sitorus, selaku penyelenggara negara, adalah sebesar USD192.000 atau sekitar Rp3.072.000.000. Seyogianya, kata dia, hal itu dilaporkan ke KPK.

"Berkat pemberian gratifikasi telah memungkinkan Deddy Sitorus mendulang suara sebanyak 59.333 suara. Sehingga menang bersaing dengan calon legislatif yang lain seperti Hasan Saleh dari Partai Demokrat dan Immanuel Ebenezer," kata Hariri, usai diterima langsung Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo.

Sekadar diketahui, helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA adalah helikopter serba guna ringan bermesin tunggal yang dikembangkan dari Eurocopter AS350 Ecureuil. Sebelum salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan perangkat antitorsi Fenestron sebagai pengganti rotor ekor konvensional.

Helikopter ini diluncurkan dan diproduksi oleh Eurocopter Group yang kemudian berganti nama menjadi Airbus Helicopters.

Terjerat Korupsi Usai Flexing

Terungkapnya dugaan penerimaan gratifikasi berupa penyewaan helikopter mewah sebenarnya lantaran kebiasaan Deddy Sitorus yang kerap flexing alias pamer kemewahan di platform media sosial (medsos).

Tatkala tengah menumpang Helikopter EC130T2 milik PT SCA di musim kampanye Pemilu 2024, Deddy Sitorus flexing dengan mengunggah di akun TikTok pribadinya. Aksi pamer harta seperti itu kerap berujung terungkapnya kasus korupsi.

Dia mengatakan, salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK yakni berasal dari flexing. Maka itu, kata dia, tidak asing jika usai flexing muncullah kasus tindak pidana korupsi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com