fin.co.id - Komplotan penipu modus cash on delivery atau COD disebut beraksi dengan cara mengancam korbannya menggunakan senjata api (senpi). Para pelaku mengancam korbannya untuk menyerahkan barang berharga yang akan dijual.
"Saat melancarkan aksinya para pelaku membawa senjata tajam dan senpi untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.
Kini, kata dia, penyidik tengah mendalami kasus tersebut usai menahan para pelaku. "Untuk memperdalam kasus ini tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Resmob membekuk tiga orang pelaku. "Tentang ungkap kasus yang dilakukan rekan-rekan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," bebernya.
Dituturkannya, para pelaku awalnya memesan emas atau logam melalui WhatsApp. Namun, kata dia, pelaku ingin membelinya melalui sistem COD.
"Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif. Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA dengan transaksi pembelian COD, kemudian setelah para pelaku yang memesan cod ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," tuturnya.
Ketika emas sudah di tangan pelaku mereka langsung kabur. "Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ujarnya.
Baca Juga
Diungkapkannya, kini para pelaku telah ditahan. "Pelaku ada 3 dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 378 dan juga dilapis dengan 365," ungkapnya.
"Besok akan dilakukan pres rilis. Ini update singkat dari kami," tandasnya.
(Raf)