Ekonomi . 16/12/2024, 18:14 WIB
fin.co.id - Ada sejumlah barang yang aman dari kenaikan PPN 12 persen. Bahkan NOL persen alias bebas PPN. Apa saja?
Tentu saja barang-barang kebutuhan pokok non premium. Di antarannya beras, telur, daging dan gula konsumsi.
Begitu juga dengan jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa transportasi publik. Sama NOL persen.
Sementara Minyak, tepung terigu dan gula industri tetap 11 persen. Artinya tidak kena kebijakan baru PPN 12 Persen.
Selain itu, tiap keluarga akan mendapat bantuan beras 10 Kg untuk 16 juta KK (Kepala Keluarga).
Tak hanya itu. Pemerintah juga memberikan diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp 5 Miliar.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan barang dan jasa premium menjadi target pengenaan.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi. Terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Setidaknya ada 4 kategori barang dan jasa premium yang bakal jadi obyek PPN 12 persen. Apa saja?
Sri Mulyani menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal. Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar 6 aspek.
Di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, diskon listrik 50 persen.
Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com