Ekonomi . 16/12/2024, 18:14 WIB

Ini Daftar Barang NOL Persen Alias Bebas PPN, 16 Juta Kepala Keluarga Dapat Beras 10 Kg

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar.

PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Kebijakan tersebut berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isinya antara lain mengatur PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen disetujui oleh hampir seluruh Fraksi di DPR RI. Kecuali F-PKS yang menolak beberapa hal.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.

Menurutnya, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan. Selanjutnya, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com