Ekonomi . 16/12/2024, 18:14 WIB

Ini Daftar Barang NOL Persen Alias Bebas PPN, 16 Juta Kepala Keluarga Dapat Beras 10 Kg

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Ada sejumlah barang yang aman dari kenaikan PPN 12 persen. Bahkan NOL persen alias bebas PPN. Apa saja?

Tentu saja barang-barang kebutuhan pokok non premium. Di antarannya beras, telur, daging dan gula konsumsi.

Begitu juga dengan jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa transportasi publik. Sama NOL persen.

Sementara Minyak, tepung terigu dan gula industri tetap 11 persen. Artinya tidak kena kebijakan baru PPN 12 Persen.

Selain itu, tiap keluarga akan mendapat bantuan beras 10 Kg untuk 16 juta KK (Kepala Keluarga).

Tak hanya itu. Pemerintah juga memberikan diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp 5 Miliar.

Skema Kebijakan PPN dan Insentif:

  1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi: Tetap NOL Persen alias bebas PPN
  2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik: Tetap NOL Persen atau bebas PPN

  3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri: Tetap 11 persen (1 persen ditanggung pemerintah)
  4. PPh Final 0,5 persen: Diperpanjang hingga 2025.
  5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai dengan Rp 10 juta: Ditanggung pemerintah untuk industri padat karya
  6. Diskon Listrik 50 persen: Untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 VA mulai Januari - Februari 2025
  7. Bantuan pangan/beras: Januari - Februari 2025 tiap keluarga 10 Kg untuk 16 juta KK (Kepala Keluarga)
  8. Diskon PPN 100 persen: Untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp 5 Miliar, untuk bagian harga Rp 2 Miliar Januari - Juni 2025
  9. Pekerja yang mengalami PHK: Diberi kemudahan mengakses JKP
  10. Subsidi bunga 5 persen: Revitalisasi mesin untuk produktivitas
  11. Bantuan 50 persen: Untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
  12. Kendaraan listrik berbasis baterai: PPnBM DTP 15 persen untuk CKD/CBU
  13. PPN DTP 10 persen: KBLBB CKD
  14. Bea Masuk NOL Persen: Untuk KBLBB CBU
  15. PPnBM DTP 3 persen: Kendaraan listrik hybrid

Barang dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan barang dan jasa premium menjadi target pengenaan.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi. Terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Setidaknya ada 4 kategori barang dan jasa premium yang bakal jadi obyek PPN 12 persen. Apa saja?

  • Pertama: Bahan makanan premium. Seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
  • Kedua: Jasa pendidikan premium. Ini untuk yang uang sekolahnya mencapai ratusan juta rupiah (sekolah internasional).
  • Ketiga: Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
  • Keempat: Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA

Sri Mulyani menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal. Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar 6 aspek.

Di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, diskon listrik 50 persen.

Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com