MEGAPOLITAN . 19/05/2025, 17:13 WIB
fin.co.id - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menjadi catatan hitam bagi Pemkab Tangerang yang dinilai belum becus menangani masalah sampah.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi II, Deden Umardani mengatakan, penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLH menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tangerang karena ternyata selama ini ada kesalahan pada pengolahan sampah di TPA seluas 31 hektare tersebut.
Dikatakan Deden, Komisi II juga berencana memanggil pihak DLHK Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan ihwal perintah penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Ini sebuah tamparan keras bagi dan otomatis menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab Tangerang dianggap gagal oleh kementerian dalam mengelola TPA apalagi ini sampai diperintahkan disegel dan diancam pidana," ucapnya kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sudah waktunya pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan secara modern bukan lagi open dumping atau pembuangan terbuka. Selain itu juga fungsi dari TPS3R yang sudah dibangun harus dimaksimalkan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.
"Upaya memodernisasi TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dilakukan oleh pemda tapi memang belum berjalan, katanya sih terkendala soal perizinan di pusat," ujarnya.
Kendati begitu, menurut Deden, kurangnya anggaran menjadi salah satu faktor yang menyebabkan buruknya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Sebab, anggarang yang ditetapkan untuk pengolahan sampah masih sangat minim tidak sampai 2 persen dari APBD.
"Tapi intinya masalah TPA Jatiwaringin ini jadi catatan hitam dan harus diakuilah ada kesalahan tinggal bagaimana ayok kita perbaiki bersama," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com