fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Saat ini, Rohidin dan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK setelah tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Minggu 24 November 2024.
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 14 Desember 2024.
Tessa mengatakan, KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.
"Nah, ini (Rohidin Mersyah) diperpanjang ditingkat penuntut umum untuk 40 hari ke depan," pungkasnya.
Tessa menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membawa kasus Rohidin Mersyah ke meja hijau.
"Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Pertahana, Rohidin Mersyah.
Baca Juga
"Pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu 7 Desember 2024.
Tessa mengungkapkan, penggeledahan ini guna mencari barang bukti yang dapat memperkuat alat bukti yang dimiliki Penyidik KPK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Desember 2024, KPK memeriksa sepuluh saksi di Polresta Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Wartawa menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.
KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah) Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.