KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah dalam Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah.
Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.
Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
(Ayu)