KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah dalam Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

fin.co.id - 14/12/2024, 17:16 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah dalam Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu/Disway Group

Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Penulis