fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penjadwalan ulang terhadap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Adapun Yasona diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Untuk YSL (Yasona Laoly), info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat 13 Desember 2024.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada 2020.
Baca Juga
- Tak Hanya Minyak, Prabowo Sering Kirim Vitamin ke Megawati
- Menkum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Selesai 1-2 Hari
Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku.
Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Sebagau informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca Juga
- Paulus Tannos Ditangkap di Changi
- Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Babinkamtibas Disway National Network
Lembaga antirasuah menyebut, keberadaan Harun terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan.
(Ayu)