News . 12/12/2024, 06:07 WIB

Simak! Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

  

fin.co.id -  Sejumlah daerah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Ini setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. 

Kenaikan itu lebih tinggi daei usulan Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada Rabu 11 Desember 2024. 

Kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota.

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu 4 Desember 2204.

Berikut 30 Provinsi yang Telah Umumkan UMP 2025

1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

3. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497

7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id