SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

fin.co.id - 11/12/2024, 14:20 WIB

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru,

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," pungkasnya.

Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (Ayu/DSW)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID