SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

fin.co.id - 11/12/2024, 14:20 WIB

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru,

Daftar ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;

b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;

b) Jambi - Tebo - Padang;

c) Jambi - Sengeti - Padang; dan

d) Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID