SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

fin.co.id - 11/12/2024, 14:20 WIB

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru,

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan

h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Surabaya - Gempol;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Untuk waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," tegasnya.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID