Nasional . 11/12/2024, 08:32 WIB
Sementara itu, perubahan nomenklatur yang tercantum dalam Undang-Undang No. 151 Tahun 2024 telah mengubah status Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta menjadi Gubernur dan Wagub Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal serupa juga berlaku bagi anggota legislatif yang terpilih di DKI Jakarta pada Pemilu Serentak 2024. Mereka akan menjalankan tugas legislatif di daerah pemilihan yang kini berstatus DKJ.
Namun, perubahan ini tidak serta merta mengubah lokasi operasional pemerintahan yang saat ini masih berpusat di Jakarta. Peralihan administratif ini lebih mengarah pada penyesuaian administrasi dan nomenklatur yang lebih relevan dengan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Adapun Keppres mengenai pemindahan ibu kota dan operasional ketiga lembaga negara di IKN masih menunggu kesiapan infrastruktur di Nusantara.
Terkait kapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota akan terbit, Bima Arya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai waktunya.
Keppres ini akan diterbitkan setelah seluruh pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan di IKN selesai.
Kemendagri dan pihak terkait pun terus memantau perkembangan pembangunan di IKN untuk memastikan bahwa pemindahan ini dapat dilakukan secara lancar dan sesuai rencana.
“Belum bisa dipastikan kapan Keppres itu akan terbit, karena pembangunan infrastruktur di IKN masih terus berjalan. Yang jelas, pemindahan itu baru bisa dilaksanakan setelah semua persiapan selesai,” tegasnya. (Anisha/DSW)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id