Nasional . 11/12/2024, 08:32 WIB
fin.co.id – Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara masih menunggu keputusan Presiden mengenai Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengesahkan relokasi pusat pemerintahan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pemindahan IKN ke Nusantara hanya akan dilaksanakan apabila sarana dan prasarana yang mendukung keberadaan tiga lembaga negara – eksekutif, legislatif, dan yudikatif – di IKN sudah siap.
Hal ini, menurutnya, merupakan syarat penting untuk memastikan IKN berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota negara.
"Bapak Presiden sudah menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara hanya akan berfungsi secara aktif apabila trias politika sudah lengkap, artinya bukan hanya kantor presiden, tetapi juga kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah tersedia," ujar Bima Arya dalam wawancara dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Mantan Wali Kota Bogor ini menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, proses pemindahan ibu kota ke Nusantara masih belum dapat dilaksanakan.
Saat ini, Kemendagri bersama kementerian terkait masih menunggu terbitnya Keppres yang akan menjadi dasar hukum untuk pemindahan ibu kota secara formal.
"Revisi UU tentang DKJ sudah disahkan, tetapi itu baru soal nomenklatur. Pemindahan IKN itu sendiri masih menunggu persiapan infrastruktur yang lengkap. Untuk saat ini, kegiatan pemerintahan dan politik masih tetap berlangsung di Jakarta," tambahnya.
Bima Arya juga menambahkan bahwa meskipun telah ada perubahan dalam nomenklatur yang menyebut Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca Pilkada 2024, realitas pemerintahan masih berpusat di Jakarta.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun administrasi telah diubah, kegiatan politik dan pemerintahan masih terpusat di Jakarta hingga pemindahan ke IKN benar-benar terlaksana.
Bima Arya menegaskan bahwa keberhasilan pemindahan IKN tergantung pada kesiapan infrastruktur yang mendukung. Ketiga lembaga trias politika – yang terdiri dari eksekutif (presiden dan kabinetnya), legislatif (DPR dan DPD), serta yudikatif (mahkamah) – harus memiliki fasilitas yang memadai di IKN agar pemerintahan dapat berjalan lancar.
Hal ini termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga-lembaga tersebut, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di IKN.
“Pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung fungsi ketiga lembaga negara ini harus rampung terlebih dahulu sebelum pemindahan dilakukan. Keppres tentang pemindahan IKN akan diterbitkan begitu infrastruktur yang dibutuhkan untuk trias politika di IKN sudah siap," kata Bima.
Sementara itu, perubahan nomenklatur yang tercantum dalam Undang-Undang No. 151 Tahun 2024 telah mengubah status Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta menjadi Gubernur dan Wagub Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal serupa juga berlaku bagi anggota legislatif yang terpilih di DKI Jakarta pada Pemilu Serentak 2024. Mereka akan menjalankan tugas legislatif di daerah pemilihan yang kini berstatus DKJ.
Namun, perubahan ini tidak serta merta mengubah lokasi operasional pemerintahan yang saat ini masih berpusat di Jakarta. Peralihan administratif ini lebih mengarah pada penyesuaian administrasi dan nomenklatur yang lebih relevan dengan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com