fin.co.id - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) secara resmi menggelar Konferensi Nasional ke-3 pada 6–9 Desember 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur yang dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Mengambil tema “Pemerintahan Baru: Peluang dan Tantangan dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara”, agenda tahunan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran dan solusi bagi pemerintahan baru dalam mengarungi perjalanan selama 5 tahun ke depan.
“Konferensi ini adalah itikad baik kita bersama, menjelang usia APHTN HAN yang ke 45 tahun untuk turut memberikan sumbagsih tentang peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintahan kita yang baru, tentu dari sudut HTN dan HAN,”ungkap Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono dalam laporannya.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, Konferensi APHTN HAN 2024 fokus pada 3 klaster yaitu Pertama, Evaluasi UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Penegakan Hukum Administrasi Negara Sektoral dalam hal Hukum Jaminan Sosial, Satu Dekade Kebijakan Jaminan Sosial. Ketiga, Penegakan Hukum Administrasi Negara Sektoral: Sektor Lingkungan, Pertambangan/Migas, sektor Pertanahan, sektor pendapatan negara, Hukum Perizinan, Kepegawaian, Ketenagakerjaan.
Konferensi tahun ini menjadi lebih spesial karena untuk pertama kalinya diselenggarakan juga panel diskusi HTN HAN Internasional.
Sebelum dibukanya gelaran Konferensi Nasional ini APHTN-HAN telah membuka Call For Paper untuk masing-masing panel. Mekanisme penyaringan makalah dilakukan dengan model blind review oleh para reviewer yang pada masing-masing panel terdiri dari 2 reviewer.
“Kami menerima 300 lebih naskah kompetitif, dan dengan berat hati kita hanya bisa meloloskan sepertiga dari naskah dimaksud,”imbuh Bayu.
Baca Juga
Forum diskusi ini sukses menghasilkan berbagai rekomendasi bagi pemerintah. Dalam pembahasan terkait Efektivitas dan Optimalisasi Lembaga Pemerintahan, APHTN HAN menilai bertambahnya jumlah Kementerian dan lembaga yang bertambah, memerlukan penguatan sinkronisasi antar kementerian/lembaga untuk menghindari kewenangan yang tumpang-tindih.
Untuk menjaga efektivitas kerja dan mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, Pemerintah juga didorong untuk melakukan check and balances terhadap segala kebijakan dan tindakan pemerintahan sehingga mampu menghasilkan outcome yang terukur dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu dari sektor hukum administrasi negara, pada konferensi tersebut dibahas peranan negara dalam mensejahterakan masyarakat, khususnya melalui jaminan sosial.
APHTN HAN melihat perlu adanya political will antar lembaga negara untuk membentuk peraturan yang sinkron dan komprehensif terkait iuran, tarif, manfaat, guna menunjang keberlangsungan program tersebut.
Untuk memperluas coverage kepesertaan perlindungan jaminan sosial, pemerintah perlu membentuk sebuah skema perlindungan diluar program jaminan sosial secara integrasi yang dikelola oleh BPJS. Selain itu diperlukan kebijakan insentif dan disinsentif terhadap kepatuhan program JKN dan Jamsostek.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berharap seluruh gagasan yang lahir dari konferensi tersebut dapat mendukung penguatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta menjaga filosofi dan pemanfaatannya bagi pekerja.
Karena menurut Anggoro tujuan utama jaminan sosial ialah memastikan kesejahteraan pekerja, dan menjaga pekerja agar tidak jatuh dalam jurang kemiskinan baru.
“Mari kita bersama-sama membangun sinergi yang lebih kuat antara hukum tata negara hukum administrasi negara dan jaminan sosial yang semata-mata untuk kesejahteraan pekerja menuju Indonesia emas tahun 2045,” tutup Anggoro. (*)