Internasional . 05/12/2024, 07:15 WIB

Krisis Politik di Korea Selatan: Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Diajukan setelah Darurat Militer yang Kontroversial

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Perspektif Hukum dan Masa Depan Politik Korea Selatan

Menurut hukum Korea Selatan, setelah mosi pemakzulan diajukan, Majelis Nasional memiliki waktu 24 hingga 72 jam untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses tersebut.

Jika disetujui, pemakzulan akan memaksa Yoon untuk mundur dari jabatannya, sementara wakil presiden akan menggantikannya hingga pemilihan presiden baru digelar.

Krisis politik ini menjadi titik balik dalam kepresidenan Yoon Suk Yeol yang baru berjalan beberapa tahun.

Keputusan untuk memberlakukan darurat militer telah memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kekuasaan eksekutif dan bagaimana pemerintahan harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Dengan situasi yang semakin memanas, Korea Selatan kini berada di persimpangan jalan yang akan menentukan masa depan politiknya.

Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol akan menjadi ujian besar bagi sistem demokrasi negara itu dan untuk kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com