fin.co.id - Polres Jakarta Selatan mengungkap sindikat narkoba besar dengan menangkap tujuh tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Ketujuh tersangka tersebut yakni, MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Telly Areska Putra mengatakan, dalam waktu satu bulan pihaknya melakukan empat pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah, antara lain Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Bandar Lampung.
"Pengungkapan ini melibatkan berbagai tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di wilayah Kecamatan Makassar, Bombakan Madang di Kabupaten Bogor, dan Soekarame di Bandar Lampung," kata Telly kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Adapun barang bukti yang disita termasuk 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, 9 unit handphone, dan sebuah tas warna coklat. Telly juga menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka beragam, dengan sebagian besar berperan sebagai kurir narkoba.
Mereka menerima upah mulai dari Rp600.000 hingga Rp20.000.000 per kilo, tergantung jenis narkoba yang diserahkan. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp11,6 miliar.
Lebih lanjut Telly menyebut, ada dua tersangka diketahui terlibat dalam jaringan internasional, yakni RHY dan RJ, sementara lainnya adalah bagian dari sindikat lokal.
"Jaringan yang terungkap ini melibatkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan rencananya barang ini akan diedarkan pada saat tahun baru," ungkapnya.
Baca Juga
Para tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Faj)