KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

fin.co.id - 28/11/2024, 22:56 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP kelas 1 Jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi. Foto: Ayu/Disway Group

Selain itu, EP juga masuk ke dalam Pokja paket pekerjaan lainnya di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sumatera, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah (telah divonis dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan) memerintahkan EP untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 agar dimenangkan PT KA Properti Manajemen.

Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT KAI (BUMN) yang mendapat paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 pada saat Faliansyah menjadi PPK.

EP diduga menerima fee sebesar Rp140 juta terkait dengan paket pekerjaan tersebut. Ia diduga juga menerima sekitar Rp285 juta dari paket pekerjaan lain.

Tersangka Budi Prasetiyo

BP merupakan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jakur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 s/d Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Pokja mendapatkan fee dari Dion Renato sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800.000.000,00. BP menerima Rp100 juta.

(Ayu)

Mihardi
Penulis