fin.co.id - Pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
Penutupan area pembuangan sampah ilegal yang mencapai luas 0,75 hektare, merupakan langkah cepat dari Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum).
Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat berdasarkan laporan masyarakat.
"Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," ungkap Rasio Ridho Sani, Selasa 26 November 2024.
Langkah itu langsung dilakukan, agar seluruh sampah yang menumpuk di aliran sungai tidak terus tersebar ke seluruh aliran karena kondisi pasang air.
"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," ucapnya.
Berdasarkan analisis citra satelit dan data drone, area pembuangan sampah ilegal tersebut berada di area bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Baca Juga
KLH nantinya akan melakukan penindakan tegas, terhadap pihak yang diduga melakukan pengelolaan pembuangan sampah ilegal di Bantaran Sungai CBL.
Diduga terdapat individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, lalu dibuang ke bantaran Sungai CBL.
Apabila nanti terbukti melakukan tindakan itu, pelaku dapat terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.