Pro Kontra Kerugian Negara Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong

fin.co.id - 21/11/2024, 21:17 WIB

Pro Kontra Kerugian Negara Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

fin.co.id - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.

 

"Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar," kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

 

Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).

 

Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

 

"Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM," katanya.

 

Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.

 

Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.

 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID