Garuda Biru Hastag #PajakMencekik #Tolak PPN 12% Trending di X: Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!

fin.co.id - 21/11/2024, 15:32 WIB

Garuda Biru Hastag #PajakMencekik #Tolak PPN 12% Trending di X: Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!

fin.co.id - Hastag PajakMencekik - Tolak PPN 12% dengan lambang Garuda biru jadi trending topic di media sosial (Medsos) X (dulu Twitter).

Hastag PajakMencekik - Tolak PPN 12 % dengan lambang Garuda biru ini merupakan gerakan protes publik menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % per 1 Januari 2025 mendatang.

Sejumlah kalangan khawatir atas kebijakan kenaikan PPN 12% ini. Terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sebelumnya, PPN yang diberlakukan 11%.

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%," bunyi salah satu gambar dengan hastag #PajakMencekik dan #TolakPPN12% seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 21 November 2024.

Ada banyak alert atau peringatan yang isinya Tolak PPN 12%. Netizen terang-terangan mendesak pemerintah untuk tidak malakin rakyat.

"Jangan kebiasaan malakin rakyat! Bebankan pajak besar untuk pembalak hutan, pengeruk bumi dan industri tersier. Jangan palak rakyat terus-terusan," bunyi peringatan lainnya.

Tak hanya itu. Warganet juga mengancam mogok bayar pajak ramai-ramai. Alasannya, rakyat punya pilihan. Ajakan itu disampaikan melalui medsos dengan lambang Garuda Biru berikut hastag #PajakMencekik, #Tolak PPN 12%.

"Rakyat tidak bodoh. Rakyat punya pilihan untuk: Desak pemerintah lewat media sosial. Tidak memilih lagi presiden dan anggota DPR-DPD-DPRD yang pro kenaikan PPN 12%;  Mogok bayar pajak rame-rame; Mengurangi konsumsi belanja dan pembelian kecuali yang kebutuhan pokok; Protes turun ke jalan, sampai menang. Tolak PPN12% #PajakMencekik. PPN naik 12%, pendidikan dan kesehatan malah semakin mahal. terus dikemanakan hasil pajak rakyat #TolakPPN12Persen," tulis yang lain.

Disusun Tahun 2021 Era Kepemimpinan Jokowi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini sesuai mandat Undang-Undang (UU). Dikatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 lalu. Saat itu, , pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan. Termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain. Seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," jelas Sri Mulyani.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lanjut Sri Mulyani, harus dijaga kesehatannya. Pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutur Sri Mulyani.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rizal Husen
Penulis