Dalam beleid itu, disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
Garuda Biru Hastag #PajakMencekik #Tolak PPN 12% Trending di X: Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!
fin.co.id - 21/11/2024, 15:32 WIB
Rizal Husen, Rizal Husen
Tim Redaksi
TERKINI
Terpopuler
1
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
1 hari lalu
2
Ini Daftar 9 Produk Makanan yang Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal
2 hari lalu
3
Warga Rela Antre Sejak Subuh Lamar Kerja PPSU: Pingin Ubah Nasib
2 hari lalu
4
Moeldoko Dukung Dedi Mulyadi Basmi Premanisme Berkedok Ormas di Jawa Barat: Tumpas Saja Itu
1 hari lalu
5
Jokowi Bakal Polisikan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja ya?
1 hari lalu