Garuda Biru Hastag #PajakMencekik #Tolak PPN 12% Trending di X: Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!

fin.co.id - 21/11/2024, 15:32 WIB

Garuda Biru Hastag #PajakMencekik #Tolak PPN 12% Trending di X: Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID