fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah:
1. AL, yang menjabat sebagai Anggota Mahkamah Konstitusi (MK). AL diperiksa terkait dengan dua tersangka yang dikenal dengan inisial ZR dan LR.
2. DI, yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga saat ini. DI diperiksa terkait dengan tersangka MW.
Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap lebih lanjut peran dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan bukti yang lebih lengkap dan memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Harli, Rabu, 20 November 2024.
Penyidikan terkait perkara ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran serta menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)