fin.co.id – Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi, dengan memeriksa seorang saksi penting terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pada Senin, 18 November 2024, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa saksi berinisial LR, yang diketahui adalah penasihat hukum dari Ronald Tannur.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan yang melibatkan dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur, yang kini menjadi fokus investigasi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperdalam bukti dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk seseorang yang berinisial ED, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang tengah diselidiki.
"Memeriksa penasihat hukum dari terpidana Ronald Tannur adalah langkah penting dalam pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kami. Kami terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Harli Siregar.
Pemeriksaan terhadap LR ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap aliran dana ilegal serta praktik suap dan gratifikasi yang kemungkinan terjadi dalam penanganan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.
Baca Juga
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan guna memastikan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperjelas peran serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara besar ini, serta membuka jalan bagi proses hukum yang lebih mendalam. (*)