fin.co.id - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu dipolisikan karena kritikannya terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) Tangerang yang dinilai merampas hak-hal rakyat.
Menanggapi itu, eks Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Said Didu menyerukan rasa ketidak adilan dengan membela warga Tangerang yang hanya diberikan uang pembebasan lahan sebesar Rp50.000 per meter.
"Said @msaid_didu menyuarakan "rasa" ketidakadilan dlm pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yg membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yg sekali beli seharga 100.000," tulis Mahfud MD di X, dikutip pada Minggu 17 November 2024.
Said Didu lalu dipolisikan dan akan diperiksa pada 11 November 2024. Mahfud MD mengatakan, polisi harus profesional tangani kasus tersebut. Sebab apa yang dilakukan Said Didu adalah hal konstitusional.
"Keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional. Jadi Polisi harua profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana" ujar Mahfud MD
Mahfud MD lalu mengutip pidato Presiden Prabowo yang meminta aparat tidak halangi aspirasi masyarakat.
"Salah satu isi pidato Presiden Prabowo: Jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh mengintai rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara" pungkasnya. (*)