News . 16/11/2024, 17:39 WIB
fin.co.id - Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Purwakarta pada Senin 11 November 2024. Kecelakaan itu dikarenakan kegagalan fungsi rem.
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan ahli maupun saksi-saksi serta hasil olah TKP dengan TAA dan rem cek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Disway Group, Sabtu 16 November 2024.
Dia menjelaskan, kecelakaan itu diduga disebabkan oleh kegagalan fungsi rem. Hal itu, kata dia, karena kampas rem truk trailer itu terlalu panas.
"Ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna," ucapnya.
Sementara, sopir truk berinisial R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, ditetapkan tersangka. Jules menuturkan R ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," tuturnya.
R, kata dia, dijerat Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Karena diduga melanggar Pasar 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta," ujarnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com