fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak bermuatan politis.
"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik," kata Burhanuddin, dalam rapat komisi III DPR RI, Rabu, 13 November 2024.
Ia menjelaskan pihaknya memproses Tom Lembong berdasarkan yuridis. Meski demikian, ia enggan menjelaskan kasus ini secara rinci. Ia hanya menyerahkan kepada Jampidsus Kejagung.
"Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Soal nanti yang menjadi hal-hal bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus menyampaikannya," ujar Burhanuddin.
Baca Juga
- Ahmad Tohari, Esther Haluk, dan Murdiono Mokoginta Penerima Penghargaan Penulis 2024
- Kurun Waktu 5 Tahun, KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2,5 Triliun
Burhanuddin juga menambahkan penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati," tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam rapat itu, para pimpinan anggota DPR RI Komisi III menyoroti kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong.
“Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung, salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath.
Baca Juga
- BRI Salurkan KUR Senilai Rp175,66 triliun, Bukti Nyata Implementasi Asta Cita dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
- Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan NDP sebagai Connectivity Hub Terkemuka
Ia meminta penjelasan kepada Jaksa Agung mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong itu karena menjadi perbincangan sebab masyarakat menduga dikaitkan politik.
“Ini kan masih simpang siur satu ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan,” jelasnya.
Selain itu, anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan juga turut menyinggung kasus Tom Lembong. Ia mengatakan penangakapan itu ada dugaan balas dendam politik.
"Saya ingin juga masuk ke sumber daya alam yang impor gula tadi. Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," imbuhnya.
Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanurdin untuk menjelaskan kasus tersebut.
"Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata dia. (Anisha/DSW)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq