Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru

fin.co.id - 13/11/2024, 05:14 WIB

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) terkait dugaan suap lelang proyek.

Sahbirin Noor (SN) kini menang dalam gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Usai menang praperadilan, status tersangka Sahbirin Noor otomatis gugur dan surat sprindik terkait dinyatakan tidak berlaku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

"Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," ujarnya Selasa 12 November di Gedung KPK. 

Baca Juga

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

"Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," kata Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Baca Juga

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya (ant). 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->