fin.co.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan Petugas Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen gaji. Ridwan merupakan terdakwa pungutan liar (pungli) di Rutan KPK
"Sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?” tanya jaksa KPK saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Senin, 11 November 2024.
"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji," jawab Ridwan.
"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya jaksa mengonfirmasi.
Baca Juga
- Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers
- Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya?" kata Ridwan.
Dalam kesempatan ini, Ridwan menjelaskan masih menerima gaji 50 persen karena belum dinyatakan terbukti bersalah menurut putusan hakim. Jaksa lantas menanyakan mengenai putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Iya kenapa? Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa Dewas KPK?” tanya jaksa.
“Betul Pak,” kata Ridwan.
“Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?” cecar jaksa.
Baca Juga
- Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Barbuk Elektronik hingga Dokumen Terkait Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” tutur Ridwan.
“Apa sanksi beratnya itu?” lanjut jaksa.
“Permintaan maaf terbuka,” jawabnya.
Berdasarkan putusan etik tersebut, Ridwan yang sempat menjadi 'lurah' pada tahun 2019 dinyatakan terbukti bersalah menerima pungli dari tahanan KPK. Lurah di sini dimaksud bertugas mengumpulkan uang bulanan dari tahanan kasus korupsi.
Bahkan, dalam sidang ini terungkap ada uang sejumlah Rp60 hingga Rp70 juta diterima di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur. Uang tersebut diterima dari Zainal Mus selaku mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negaran sejumlah Rp3,4 miliar.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq