Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Akui Masih Terima 50 Persen Gaji

fin.co.id - 11/11/2024, 18:40 WIB

Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Akui Masih Terima 50 Persen Gaji

Sejumlah terdakwa kasus pungli di Rutan KPK jalani sidang di PN Tipikor Jakarta. Foto: Ayu/Disway Group

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

(Ayu)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID