News . 11/11/2024, 20:13 WIB

Babak Baru Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag dan Satu Pejabat Lain

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi impor gula terus digarap Kejaksaan Agung

Teranyar, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi  importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Diketahui, saksi pertama yang diperiksa inial SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.

"Kemudian SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," terangnya, Senin 11 November 2024. 

Harli melanjutkan, kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Tom Lembong menjadi tersangka terkait kasus importasi Gula ketika dirinya menjabat Mendag peride 2015-2016. 

Tom secara sah menjadi tersangka setelah ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Berikut kronologi dan kebijakan yang membuat Tom Lembong masuk penjara:

Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL (Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka Tom Lembong  dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui  Rakor dengan  instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri;

Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional;

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id