fin.co.id - Viral sebuah video yang memperlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker pasangan calon (Paslon) Rudi-Ade dan uang 50.000 sehabis pulang dari acara sosialisasi tengah hangat diperbincangkan warganet Kabupaten Bogor.
Dalam video tersebut, tampak seorang pemuda yang yang tengah melakukan percakapan dengan emak-emak sehabis pulang dari acara sosialisasi pasangan No urut 1 di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Dapat apa mak? Dari siapa” tanya si Pemuda.
Sontak seorang nenek dan emak-emak menjawab mereka mendapat souvenir kipas dan amplop sehabis menghadiri sosialisasi Rudi Susmanto dan langsung membuka amplop berisi uang Rp50.000.
“Dapat kipas dan amplop dari calon no 1 Pak Rudi," aku emak- emak tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya mengenai video viral ini, calon Bupati nomor urut satu Rudi Susmanto membantah jika dirinya atau timnya yang membagikan uang tersebut.
“Nanyanya ke yang bikin video om, jangan-jangan dia buat sendiri,” kata Rudi saat dikonfirmasi via pesan singkat seperti dikutip dari harianterbit.id, Sabtu 9 November 2024.
Baca Juga
Dikonfirmasi terpisah, Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan akan mendalami kebenaran informasi dari video yang beredar prihal dugaan money politic tersebut.
“Nanti kita dalami lebih lanjut, Kita harus telusuri dulu kang, belum bisa berkomentar banyak," kata dia dalam pesan singkatnya.
Burhan juga menambahkan, pihaknya bakal memproses ini lebih lanjut dengan kajian dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk menentukan sebuah peristiwa dianggap pelanggaran atau bukan harus melewati proses penanganan dan kajian Bawaslu. Yang pasti dalam UU 10 tahun 2016 tentang pada Pilkada pada pasal 73 di jelaskan bahwa Dalam kampanye, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” terangnya.
Berdasarkan peraturan KPU RI tentang Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.