KPK Periksa Vice President Estimasi dan Pemasaran PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

fin.co.id - 25/10/2024, 17:36 WIB

KPK Periksa Vice President Estimasi dan Pemasaran PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Estimasi dan Pemasaran pada PT Kreta Api (KA) Properti Management, Syafrida. Pemeriksaan Syafrida dalam perkara Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

Tessa mengatakan, KPK juga memeriksa seorang saksi. Namun, dia enggan menyebutkan identtasnya hanya inisial yakni DS.

Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa Plt Direktur Utama PT KA Poperti Managemen, Junaidi Nasution pada Senin 21 Oktober 2024. Junaidi diperiksa terkait pengetahuan tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada Selasa 20 Agustus 2024. Ia mengaku dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.

Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi. Harno Trimadi sendiri telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

(Ayu)

Mihardi
Penulis