Nasional . 23/10/2024, 17:45 WIB
fin.co.id - Pemerintah telah meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penyesuaian tarif permohonan pembuatan paspor. Tarif permohonan aspor ini akan mulai berlaku pada Desember 2024.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum pensiun.
Melansir dari beleid tersebut, berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350.000 per permohonan;
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan;
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000 per permohonan;
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024. Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut tarif lama pembuatan paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan;
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan;
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan;
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id